Beranda / Berita / 2 Orang Oknum ASN di PTDH Terkait Kasus TIPIKOR Pengadaan Mesin Tenun,KadisDagin : Jadikan Pembelajaran Dan Jangan Terjadi Lagi Di 2026

2 Orang Oknum ASN di PTDH Terkait Kasus TIPIKOR Pengadaan Mesin Tenun,KadisDagin : Jadikan Pembelajaran Dan Jangan Terjadi Lagi Di 2026

Sukabumi – Sudut Informasi Khatulistiwa.Com

Setelah adanya Putusan yang inkrah dari Pengadilan dan sudah keluar juga keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari BKN melalui BKPSDM Kabupaten Sukabumi, mungkin masih di ingat dalam benak Masyarakat Kabupaten Sukabumi tentang Pusaran Kasus Korupsi yang terjadi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disdagin ) dipertengahan tahun 2025 dimana kasus tersebut menjadi sorotan ,3 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut 2 orang diantaranya adalah ASN dan 1 orangnya dari Pihak Swasta.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun,Kasus korupsi pertama menyeruak dari kantor Disdagin sekitar awal Februari 2025,dimana penyidik Satreskrim Polres Sukabumi mencokok tiga orang terkait proyek pengadaan mesin tenun sutra untuk industri kecil dan menengah (IKM) di Sukabumi. Dua dari tiga tersangka adalah ASN aktif berinisial AR dan PS, sedangkan satu lainnya merupakan rekanan swasta berinisial AR.dan Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran Rp 1,1 miliar. Namun setelah ditelusuri, mesin tenun yang dijanjikan tak pernah ada akan tetapi pembayaran dari Negara sudah dikeluarkan.lalu Pada 14 Mei 2025, penyidik resmi melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi , motif dari kasus tersebut pengadaan mesin tenun sutra tapi barangnya tidak ada.Kerugian hasil BPKP sebesar Rp 180 juta. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Rakercab IDI Kabupaten Sukabumi 2026 : Momentum Transformasi Menuju Pelayanan Medis yang Mandiri dan Profesional

Dan saat dikonfirmasi awak media diruangan kerjanya,Selasa ( 22/12/2025 ) yang lalu , Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugerah menjelaskan bahwa Oknum ASN yang terkena PTDH pada tahun 2025 ini ada 5 orang,dikarenakan semuanya sudah melalui putusan yang inkrah dari Pengadilan .

” Tahun 2025 ini ada 5 Orang Oknum ASN yang terkena PTDH,Kasusnya diantaranya Tindak Pidana Korupsi 4 orang dan 1 orang terjerat Tindak Pidana Umum,” Jelasnya.

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *