Sukabumi – Sudut Informasi khatulistiwa.Com
Pemerintah Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait dengan adanya gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Cibadak oleh salah seorang warga yang berinisial AS yang mengklaim bahwa Tanah dan Bangunan yang ditempati oleh AS tersebut merupakan Tanah Adat bukan merupakan Tanah Kas Desa.
Hendi Sunardi. SH, Kepala Desa Cisolok kepada awak media saat ditemui di tempat kerjanya Jumat ( 14/02/2025) mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh AS ke Pengadilan Negeri Cibadak itu merupakan hal seorang warga negara yang memang kedudukannya sama dimata hukum, akan tetapi gugatan tersebut haruslah mendasar dan objek tanah yang digugatnya pun harus jelas, karena dalam surat somasi yang dilayangkan ke pihak kami bahwa kami Pemerintah Desa diduga melakukan penyerobotan lahan padahal tanah yang digugat tersebut merupakan tanah asset desa,juga letak blok tanah yang dalam gugatannya berada di Blok Cigobang akan tetapi kenyataannya objek tanah tersebut berada di Blok Cipawenang jadi jelas sudah berbeda tempat.
” Kami Pemerintah Desa Cisolok bersama Masyarakat didalam hasil Musdesus sepakat untuk mempertahankan Tanah Kas Desa yang di klaim oleh AS tersebut,untuk itu mari kita buktikan nanti di Pengadilan siapa yang menurut hukum benar, ” Ujarnya.
Masih kata Hendi Sunardi,dan mengenai steatmen yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum AS mengenai pemberhentian sebagai Kuncen pengurus Gunung Winarum, jelas sangat lucu, dikarenakan kami Pemerintah desa tidak pernah mengangkat maupun memberhentikan, akan tetapi sebatas menertibkan secara Pengadminstrasian saja, dikarenakan khawatir terjadinya permasalahan seperti terjadinya Pungli dan hal yang lain.
” Kami tidak pernah mengangkat maupun memberhentikan juru kunci gunung winarum akan tetapi penertiban administrasi saja, dan boleh ditanyakan ke Pak AS nya langsung, apakah selama ini pak AS dilarang oleh kami untuk tidak beraktifitas di lokasi Gunung Winarum kan tidak,jadi steatmen tersebut menurut kami tidak mendasar, ” Tuturnya
Hal Senada diungkapkan oleh Fadil Muhammad Assyifa.SH salah seorang Kuasa Hukum Pemerintah Desa Cisolok bahwa sebenarnya kita tidak terlalu menanggapi tentang beredarnya pemberitaan dan juga di tiktok tentang klien kami,akan tetapi perlu kami luruskan juga bahwa kami sudah siap melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri mengenai gugatan yang dilayangkan penggugat,seperti yang sudah klien kami jelaskan bahwa antara objek lahan yang disengketakan berbeda tempat nya,serta batas-batas yang disebutkan dalam gugatan nya pun berbeda jauh dengan fakta yang sebenarnya.
” Kami Tim kuasa hukum sudah mengumpulkan bukti-bukti yang bisa membantahkan isi gugatan dari Penggugat,karena proses sidang kali ini masih proses kelengkapan para pihak,dilanjutkan lagi sidang Mediasi baru nanti ke sidang materi gugatan,disitulah kita akan menjawab dan membeberkan bukti sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” Pungkasnya.
Reporter : Alex Permana






