Sukabumi – Sudut Informasi khatulistiwa.Com
Gugatan Perkara Perdata Terkait sengketa objek lahan yang berlokasi di Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang sudah berkali – kali melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak dan kali ini dengan agenda Sidang Mediasi yang berakhir dengan Deadlock.
Kepala Desa Cisolok Hendi Sunardi SH kepada awak media menjelaskan saat ditemui diruang kerjanya ,Kamis ( 20/02/2025) yang mengatakan bahwa Kami Pihak Pemerintah Desa berpegang teguh kepada aturan – aturan yang berlaku dan berdasarkan hasil dari Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat,BPD dan Kelembagaan Desa lainnya menghasilkan keputusan bahwa Masyarakat mendukung kami Pemerintah Desa secara moril untuk mempertahankan Asset Desa yang saat ini digugat oleh Penggugat karena objek lahan yang digugat tersebut merupakan Asset Desa .
” Kami bersama Masyarakat tetap akan mempertahankan objek lahan Asset Desa,sehingga sidang mediasi di PN Cibadak berakhir dengan Deadlock,” Tuturnya.






