Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Kepala Desa Cisolok ,Fadil Muhammad Assyifa.SH mengatakan bahwa sidang mediasi merupakan rangkaian Hukum acara perdata di Pengadilan yang memang harus ditempuh setelah sidang – sidang sebelumnya yakni kelengkapan para pihak ,dan mengenai tidak ada titik temunya hasil mediasi,hal itupun sudah bisa di prediksi sebelumnya,karena klien kami merupakan pemilik lahan yang sah dan objek lahan tersebut merupakan Asset Desa yang mana dalam peraturannya tidak boleh dipindahtangankan,dan untuk diketahui oleh Masyarakat,sebenarnya sebelum perkara gugatan tersebut masuk ke Pengadilan,klien kami dan Penggugat sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan bahasa Mediasi untuk permasalahan objek lahan tersebut akan tetapi tetap tidak menemui titik terang sehingga Penggugat mengajukan perkara ini ke Pengadilan.
” Tidak ada lagi Mediasi,keinginan klien kami sebagai Turut Tergugat III dalam perkara ini tidak akan menyerahkan objek lahan tersebut kepada Penggugat,dan mengenai langkah selanjutnya kami sudah mempersiapkan alat bukti dan saksi yang bisa memperkuat tentang kejelasan objek lahan Asset Desa tersebut,” Pungkasnya.
Reporter : Red_AR






