Sukabumi – Sudut Informasi Khatulistiwa.Com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 5 ( Lima ) orang oknum ASN yang terjerat Tindak Pidana, baik Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Umum di Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugerah saat ditemui awak Media,Selasa ( 23/12/2025) diruang kerjanya dan menjelaskan bahwa ke lima orang oknum ASN tersebut benar sudah di PTDH dengan Tanpa Tunjangan Pensiun dan berdasarkan putusan penetapan pengadilan yang sudah sah terkait kasus yang mereka lakukan.
” Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ASN terjadi karena mereka sudah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana (korupsi, kejahatan jabatan, pidana umum dengan ancaman minimal 2 tahun penjara), indisipliner berat (sering tidak masuk kerja), terlibat penyalahgunaan wewenang dan Indisipliner lain sesuai dengan UU ASN,” Jelasnya.
Masih kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi,untuk itu dirinya menghimbau kepada semua ASN baik PNS maupun PPPK agar bisa melaksanakan fungsi ASN yang baik dan benar sesuai pasal 10 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.
” Tujuan dari UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang kita ketahui bersama adalah untuk mewujudkan ASN yang kompeten, profesional, dan berintegritas,mendukung birokrasi yang adaptif, lincah, dan digital,
Menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik,sehingga kami berharap untuk di tahun 2026 nanti tidak akan ada lagi ASN yang terkena PTDH maupun Sanksi Indisipliner lain,” Pungkasnya.
Reporter : Abby Rizal






