Beranda / Berita / BUPATI SERAHKAN SERTIFIKAT REDISTRIBUSI TANAH 2024 KEPADA MASYARAKAT DI WILAYAH IV PAJAMPANGAN

BUPATI SERAHKAN SERTIFIKAT REDISTRIBUSI TANAH 2024 KEPADA MASYARAKAT DI WILAYAH IV PAJAMPANGAN

Bupati menyatakan, lahan yang di sertifikatkan itu berada di wilayah revatilasi UNESCO. Dengan demikian, harus diberdayakan dengan semaksimal mungkin untuk mendorong pengembangan potensi pertanian dan pariwisata Kabupaten Sukabumi.

“Laksanakan penataan aset ini dengan maksimal. Manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan Bapak/Ibu semua,” imbuhnya.

Bupati menegaskan masyarakat yang telah memiliki sertifikat redistribusi tanah agar dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat produktif atau pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi.

“Program ini penuh dengan perjuangan. Dan salah satu wujud keberhasilan Misi Kabupaten Sukabumi yaitu meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan,”tuturnya.

Kuota redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 6.000 bidang dan yang dialokasikan untuk Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.300 bidang tanah.

Baca Juga  2 Orang Oknum ASN di PTDH Terkait Kasus TIPIKOR Pengadaan Mesin Tenun,KadisDagin : Jadikan Pembelajaran Dan Jangan Terjadi Lagi Di 2026

Diakhir acara secara simbolis dilaksanakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada beberapa perwakilan masyarakat oleh Bupati Sukabumi dan pejabat tinggi lainnya.

 

Reporter : A Usmansyah

Sumber : FB Diskominfo Kabupaten Sukabumi

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *