Beranda / Berita / Satu Oknum ASN Guru di Sukabumi PTDH, Kadisdik : Jangan Sampai Terulang Di 2026

Satu Oknum ASN Guru di Sukabumi PTDH, Kadisdik : Jangan Sampai Terulang Di 2026

Sukabumi – Sudut Informasi Khatulistiwa.Com

Menanggapi pemberitaan tentang adanya Oknum ASN dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) oleh BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi,Deden Sumpena S.IP. KP. M.Si angkat bicara.

Deden Sumpena menegaskan bahwa proses pemberhentian ASN yang dimaksud, yakni oknum guru ASN diwilayah Selatan Sukabumi , murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang telah dilakukan oleh Oknum ASN Guru tersebut.

“Perlu kami tegaskan disini bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegas nya saat dihubungi awak media Via Aplikasi WhatsApp, Rabu, ( 24/12/2025 ).

Baca Juga  PELANTIKAN PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *