Masih kata Kepala Dinas Pendidikan Deden Sumpena ,PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah,Dasar hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 ayat (3) huruf i) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 250 huruf b), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
” Pemberhentian oknum guru sebagai ASN juga mungkin telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKPSDM Kabupaten Sukabumi maupun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,dan juga dirinya menghimbau khususnya ASN yang ada dilingkup Dinas Pendidikan agar memegang teguh kode etik pegawai, karena selain ada hukuman selaku pegawainya juga akan mendapatkan hukuman ,bagi yang melanggar ketentuan baik pidana maupun perdata,dan berharap kejadian serupa tidak terulang di Tahun 2026 nanti,” Pungkasnya.
Reporter : Abby Rizal






